Kamis, 09 Mei 2013

Kenapa Piagam Ini Lahir?(Bagian Ketiga)


Oleh: DR. Muhammad Imarah 

Istilah "Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Seksual"

Jika Islam telah mengatur kenikmatan seksual, sebagai cara untuk menjaga kehormatan, kesucian, dan reproduksi, melalui "legal seksual" atau pernikahan yang sah. Tapi dokumen Konferensi kependudukan itu menjadi sesuatu yang berstatus "aman seksual" dalam arti tidak mengundang penyakit, dengan melepaskan semua peraturan syariat. Seks disebutkan sebagai salah satu hak dari hak tubuh sebagaimana makanan dan minum yang mubah atau dibolehkan bagi semua orang, bukan hanya kepada  pasangan suami isteri, bisa dilakukan lintas usia, termasuk kalangan remaja.

Istilah "Kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual", yang berulangkali disebutkan dalam dokumen Konferensi Kependudukan itu, adalah kondisi  "kemapanana fisik, akal, sosial" yang otomatis menjadikan setiap individu (bukan hanya pasangan suami isteri) mampu menikmati kehidupan seksual yang disukai dan dianggap aman. Kenikmatan seksual dan kesehatan reproduksi dipandang sebagai kebutuhan gizi dan merupakan hak perempuan  baik anak-anak maupun dewasa.

Jika Islam mewajibkan sebuah akad nikah, yang menjadi landasan dalam sebuah keluarga, dan disifatkan sebagai "ikatan yang sangat kuat" (al Mitsaaq al ghaliizh), yang dilandasi oleh nilai kasih sayang, ketenangan jiwa dan sebagaimana firman Allah Swt:

"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat (QS. An Nisaa'a:21)

"dan di antara kekuasaan-Nya  ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir (QS. Ar Ruum: 21)

Akan tetapi dokumen Konferensi Kependudukan itu mmembangun sebuah "hubungan" yang disebut sebagai "keluarga" hanya dengan pertemuan sukarela yang didasarkan atas "keserbabolehan dan permisifisme". Karenanya, ia akan melucuti semua hubungan yang bersifat legal secara syariat. Bahakan seluruh pasal dan ayat dalam dokumen itu sama sekali tidak menyebut kata-kata "Allah" dan "agama".

Jika Islam menganjurkan perkawinan dini untuk membentengi remaja laki-laki dan perempuan serta kehormatan mereka, maka dokumen dari Konferensi Kependudukan itu justru mengharamkan dan mengkriminalisasi pernikahan dini, lalu menggantikannya dengan banyak alternatif termasuk perzinahan dini. Dokumen itu menyerukan " Pemerintah agar menaikkan usia minimum perkawinan karena hal itu dianggap sangat penting…. Apalagi dengan memberi alternatif yang bisa menyebabkan tidak adanya pernikahan dini…" (1)

Artinya mereka menyerukan "pembatasan yang halal" menjadi "membebaskan yang haram" karena telah menjadikan seks sebagai hak tubuh bagi mereka yang semua pelaku seksual di segala usia, semua individu dan beragam bentuk hubungan dalam persoalan seks.

(1) draft Program Konferensi Internasional tentang kependudukan dan Pembangunan Bab IV, ayat 21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar