Minggu, 05 Mei 2013

Sebuah Langkah Mempertahankan Benteng Masyarakat Dan Bangsa




Oleh: Hj. Anis Byarwati, s.Ag, M.Si
Ketua Dewan Pembina Lembaga Kajian Ketahanan Keluarga Indonesia (LK3I)


Keluarga adalah miniatur sebuah bangsa. Rapuh dan runtuhnya keluarga merupakan indikator lemah dan hancurnya sebuah bangsa.


Rangkaian puji serta syukur tak putus kita panjatkan hanya kepada Allah swt, Rabb alam semesta alam. Shalawat serta salam selalu kita sanjungkan kepada pemimpin dakwah Islam, contoh dan teladan terbaik bagi umat manusia sepanjang zaman, dan pembawa suluh yang menerangkan jalan hidayah kepada kita semua. Juga kepada keluarganya, para sahabatnya, serta seluruh pengikutnya yang setia berada di jalan perjuangan dakwahnya.

Rangkaian kalimat yang saya ungkapkan di awal sambutan ini, adalah kerangka yang mengilhami kerja-kerja kami di Lembaga Kajian Ketahanan Keluarga Indonesia (LK3I). Kami sepenuhnya sadar bahwa, keluarga adalah basis pertahanan inti dari sebuah masyarakat dan negara. Dan pada saat yang sama, basis pertahanan inti dari hari ke hari kian terlihat rapuh seiring dengan hebatnya serangan pemikiran dan budaya dari berbagai arah.

Mohammed Imaara yang juga memberi pengantar dalam buku ini. Menggambarkan bagaimana kondisi masyarakat Muslim dan lebih khusus lagi institusi keluarga Muslim dalam posisi yang berbahaya. Sedikit saya kutipkan di sini, perkataan DR. Mohammed Imaara,"Kita sedang menghadapi  pikiran jahat dengan segenap makna yang terkandung di dalamnya. Sebuah kondisi di mana  dunia kita dan dunia Islam kita khususnya terus-menerus mendapat serangan. Serangan itu mulanya di deklarasikan dalam Konferensi Internasional tentang kependudukan tahun 1994, yang menyerukan seluruh pemerintahan dunia beserta seluruh organisasinya, bahkan lembaga keagamaan di mana saja, untuk mengubah struktur keluarga, yang tidak hanya didasari oleh ikatan pernikahan saja, tetapi juga termasuk berbagai bentuk pertemuan antara pria dan wanita."

Itulah diantara kondisi yang menjadikan buku ini penting bagi seluruh masyarakat Muslim dan khususnya keluarga Muslim.

Buku ini, disebut sebuah piagam (mitsaaq dalam bahasa Arab, atau Charter dalam bahasa Inggris). Ia berbicara secara lengkap dan sistematis tentang tata aturan berkeluarga dalam Islam. Dikeluarkan oleh Komite Islam Internasional untuk perempuan dan anak. Sebuah komite yang berada di bawah Dewan Islam Internasional Untuk Dakwah dan Bantuan (Al Majlis Al Islami Al'Alamy li Ad Da'wah wa Al Ighatsah) yang menghimpun sekitar 80 organisasi Islam di seluruh dunia.

Inilah hasil kerja keras ulama yang sebenarnya sudah dicetuskan beberapa tahun yang lalu. Ide yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan draft tentang Piagam ini, terjadi  di Cairo Mesir, saat diselenggarakan Pertemuan Dewan Pendiri Muslim Council XIX, tepatnya tanggal 6 September 2007. Draft pikiran ini kemudian diajukan untuk menjadi panduan dan acuan bagi masyarakat Islam untuk menata rumah tangga. Lebih khususnya dalam menanggapi invasi atau serangan ideologi yang begitu kuat menggempur benteng rumah tangga masyarakat Islam, sebagai sumber daya Muslim yang harus dipelihara dan dilindungi.

Pemikiran ini lalu kian mengkristal dengan dukungan Islamic Development Bank dan berbagai upaya para ulama, agar menjadi Piagam Islam pertama yang membahas tentang hak-hak dan kewajiban setiap individu dari anggota keluarga, bersumberkan ajaran syariat Islam. Di antara ulama yang turut membidani kelahiran Piagam ini adalah DR. Yusuf Al Qaradhawi, Ketua Asosiasi Internasional Cendikiawan Muslim sekaligus Ketua Dewan Fatwa Eropa, DR. Ali Joma'a  Mufti Agung Mesir, Dr Ahmed El Assal Wakil Rektor Universitas Islam Internasional di Pakistan, dan para Ulama serta cendikiawan Islam lainnya.

Konteks Kekinian, Keluarga Indonesia

Imbas kerapuhan keluarga di Indonesia sudah sangat kita rasakan. Kita menyaksikan bagaimana institusi rumah tangga, yang sesungguhnya menjadi benteng generasi, telah banyak tergerogoti. Kita bisa melihat bagaimana angka perceraian semakin merangkak meningkat. Diantara lima tahun terakhir pun, tren perceraian naik tajam. Pasca reformasi terdaftar angka perceraian naik sampai 4-10 kali lipat dibandingkan sebelum Reformasi.

Pada tahun 2009, terdapat 250 ribu perkara perceraian. Jumlah tersebut sebanding beserta 10 persen mengenai angka pernikahan di tahun 2009. kebanyakan kasus perceraian (70%) di pengadilan agama yaitu cerai gugat, di mana pihak istri yang menggugat cerai suaminya. Apapun penyebabnya, tetap kondisi benar-benar sangat memprihatinkan.

Untuk itulah, kami di Lembaga Kajian Ketahanan Keluarga Indonesia (LK3I) mencanangkan berbagai program untuk memperkuat basis-basis rumah tangga masyarakat di Indonesia. Dan buku yang diterbitkan ini, merupakan salah satu program kami sebagai modal panduan yang akan disosialisasikan ke berbagai tempat di Indonesia melalui seminar, pelatihan, workshop dan lain sebagainya.

Semoga langkah penerbitan buku ini, memiliki dampak yang besar penguatan basis keluarga keluarga Muslim di tanah air. Saya yakin, kebahagiaan adalah bagian yang tak boleh terpisahkan dari kehidupan manusia beriman. Dan diantara sumber kebahagiaan yang penting kita miliki, adalah kebahagiaan dalam rumah tangga. Kebahagiaan yang tercipta karena kebersamaan dalam kecintaan, pengorbanan, kuatnya ikatan, saling percaya, saling membantu, dan dalam kelapangan dada saat menghadapi beragam permasalahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar