Selasa, 21 Mei 2013

Sedekah Istri dari Harta Suaminya

Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, "jika seorsng istri menginfakkan makanan rumahnya tanpa  berbuat kerusakan maka ia mendapat pahala dengan apa yang ia infakkan. Demikian pula suaminya akan mendapatkan pahala dari apa yang ia kerjakan. bagi bendahara juga seperti itu. sebagian mereka tidak mengurangi pahala sebagian yang lain sedikitpun."
(Muttafaqun alaihi, HR. Bukhari (1425) HR Muslim (1024)

Sabtu, 18 Mei 2013

Kenapa Piagam Ini Lahir? (Bagian Lima - Habis)




Pesan Dari Piagam Keluarga

Begitulah. Melalui contoh-contoh tersebut, sekali lagi hanya contoh, dari dokumen Kependudukan tergambar bagaimana invasi dan serangan telah dilakukan terhadap benteng terakhir umat Islam, sistem nilai-nilainya dan benteng-benteng dari Keluarga Muslim.

Itulah kondisi yang melatarbelakangi urgensi perumusan Piagam Keluarga dalam Islam ini.  Ditambah catatan yang menerangkannya, sehingga dapat menjadi suluh yang menerangi jalan umat Islam, laki-laki  maupun perempuan, dan menjadi referensi bagi masyarakat Muslim, ormas Islam baik sipil maupun pemerintah, nasional maupun regional. Bahkan piagam ini juga sebagai jawaban terhadap piagam yang menjadi invasi pemikiran dan ideologi terhadap Islam, yang menularkan kanker yang berbahaya dalam tubuh masyarakat kita karena telah menghantam benteng-benteng pertahanan terakhir Islam dan ummatnya, yakni benteng keluarga.

Kita dan Barat berada pada dua konsep konsep kebebasan yang berbeda, yang masing-masing bersumber dari filsafat cara pandang terhadap kedudukan manusia terhadap alam semesta, dan hubungannya dengan Tuhan.

Konsep Islam : Allah teslah mewariskan bumi kepada manusia untuk menunaikan misi/risalahs yang dipercayakan oleh Allah kepadanya, dalam batas-batas dan kontrol yang ditetapkan oleh-Nya. Maka kebebasan hak dalam Islam diatur oleh ketentuan dalam pasal-pasal kontrak dan perjanjian pewarisan, yang tercermin dalam hukum-hukum illahi.

Sementara manusia -dalam konsep sekuler barat- adalah penguasa alam semesta, tidak ada yang berkuasa atas pikirannnya, kecuali hanya pikirannya sendiri, tidak pula punya batas kebebasan kecuali pada kehendak kebebasan berdasarkan pilihannya sendiri, yang tidak diatur oleh apapun kecuali yang ditetapkan oleh dirinya sendirimelalui hukum yang dibuatnya sendiri.

Para ulama Islam telah menyadari -sejak awal invasi pemikiran barat di Timur islam- terdkait perbedaan mendasar dalam konsep kebebasan ini. Maka seorang ulama dan pejuang bernama Abdullah Nadeem (1261-1313 H, 1845-1896 M) telah melontarkan kritik terhadap barat dalam konsep kebebasannya. Ia mengatakan :

"Jika dikatakan bahwa kebebasan mengharuskan seseorang tidak mengganggu orang lain dalam urusan pribadinya, kita mengatakan : sebenarnya ini kembali kepada sifat kebinatangan dan keluar dari batas kemanusiaan. Adapun kebebasan sejati adalah tuntutan atas hak dan berhenti pada batas yang ditetapkan.

Jika itu berslaku di Eropa, maka setiap bangsa itu memiliki adat istiadat, ikatan-ikatan keagamaan dan lingkungan. Semenstara keserbabolehan tidak sesuai dengan akhlak kaum Muslim, tidak juga dengan prinsip-prinsip agama mereka dan kebiasaan mereka."

Kami adalah pengikut sebuah agama yang memberi kesucian atas sistem nilai-nilai agama yang mengatur institusi keluarga. Ketika sebuah keluarga sberdiri di atas miitsaaq al ghaliiz (piagam yang berat), yang mencakup nilai-nilai cinta, kasih sayang dan kebaikan serta ketenangan.

Sebagaimana, agama ini melukiskan berbagai rambu dan cara, serta sarana untuk memecahkan masalah keluarga. Dari nasyu (tidak ditunaikannya kewajiban pasangan) sampai konplik kebencian dan menjadikan "arbitrase dan syura" sebagai cara untuk memperbaiki masalah ini.

Kita adalah penganut sebuah peradaban yang merumuskan nilai-nilaid agama ini lalu termanifertasikan dalam praktek dan aplikasi sepanjang sejarah. Dari sanalah kita sdmemiliki apa yang disebut  "Lembaga Awqaf" (lembaga yang mengelola dana wakaf) sebagai induk institusi sipil yang menddanai industri peradaban Islam dan pembaruannya. Di mana wakaf itu secara luas mengawasi institusi keluarga, mempermudah pernikahan dan memecahkan permasalahannya. Wakaf-wakaf itu yang memfasilitasi :
  1. Menikahkan laki-laki dan perempuan yang memdbutuhkan.
  1. Menyediakan perhiasan dan aksesoris pernikahan untuk pengantim laki-laki dan perempuan yang miskin.
  1. Menyediakan susu untuk anak-anak untuk membantu ibu yang sedang menyusui.
  1. Mendirikan panti-panti untuk perawatan perempuan yang tidak punya keluarga, atau keluarga mereka tinggal di lokasi yang jauh. Lembaga Awqaf mendirikan panti-panti bagi mereka, yandg diurus oleh perawat wanita yang terlatih. Lalu di atas mereka ada pengawas wanita untuk membuat rekonsiliasi bagi istri-istri yang mengalami masalah terhadap suami mereka.
  1. Dan bahkan lembaga Awqaf itu mengawasi untuk merewat anak yatim dan mereka yang terlantar.

Demikianlah Islam merumuskan bagi keluardga sebuah piagam dengan nilai-nilai dan moral. Islam telah meletakkan peradaban Islam di atas nilai-nilai mulia itu secara praktis sejauh mungkin, dengan perbedaan dalam hal aplikasi yang lebih mendekati "realitas" dari "idealitas" yang ada di rentang sejarah Islam.

Dari sini, dalam mengahadapi invasi barat terhadap benteng keluarga Muslim, mencuatlah urgensi yang sangat mendesak terhadap adanya Piagam Keluarga dalam Islam. Urgensi itu tidak berhenti sekadar bahwa itu menjadi pagar yang melindungi keluarga Muslim dalam masyarakat Muslim, tetapi meluas untuk kemudian menjadis sebuah "deklarasi dunia Islam" yang bertolak dari universalitas Islam, dana menjadi panduan dunia, menjadi sebuah kelangsungan hidup bagi keluarga -semua keluarga-, merentang benua dan peradaban.

Ini adalah sebuah alternatif yang disajikan Islam untuk semua orang yang menolak Islam, terkait masalah keluarga. Inilah persembahan untuk keluarga Muslin  kepada konferensi internasional untuk menuju "Deklarasi islam internasional", untuk misi penyeslamatan keluaraga sdari disintegrasi  yang ditimbulkan oleh globalisasi Barat.

Itulah pesan yang dibawa oleh piagam ini. Ini adalah kedudukan sekaligus tujuan kehadirannya. Sebagaimana diserukan oleh Allah swt, bahwa kita harus mempersiapkan semua sebab bagi risalah ini ubtuk mencapai tujuan. Allah swt Maha Muliua dan Maha Menjawab Do'a.  

Jumat, 10 Mei 2013

Kenapa Piagam Ini Lahir? (Bagian Keempat)


DR. Muhammad Imarah

Pola Hubungan Antara Pria dan Wanita

Pada saat Islam menilai hubungan antara pria dan wanita - terutama dalam konteks keluarga, atas dasar-dasar cinta, kasih, sayang, ketenangan, dan ketentraman, dan menjadikan "perempuan sebagai saudara laki-laki" sebagaimana dinyatakan dalam hadist, dan memutuskan untuk perempuan hak-hak seperti juga kewajiban atas mereka sebagaimana firman Allah swt:

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. An Nisaa'a:34)

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah:71)

Akan tetapi dokumen Konferensi Kependudukan yang didasarkan tabiat materialistik peradaban barat mengubah hubungan ini menjadi  bahan hubungan bisnis materialistik dengan menghalau nilai, cita-cita luhur dan etika, lalu berbicara tentang "pembebasan perempuan", dan tidak berbicara tentang " pemberian keadilan dan kesetaraan" dengan laki-laki. Dokumen itu menyerukan "integrasi total perempuan dan laki-laki dalam kehidupan masyarakat" hingga tahap partisipasi penuh bagi laki-laki dalam mengasuh anak dan pekerjaan rumah tangga. (1) Dibenturkan hal itu dengan pembagian tugas secara fitrah yang sebenarnya telah membimbing kehidupan  manusia sepanjang sejarahnya.

Lebih mengherankan lagi, Barat yang selama ini bangga berbicara tentang kebebasan, liberalisme dan hak-hak manusia, menolak hak-hak bangsa dan peradaban lain untuk memilih sistem nilainya sendiri. Mereka melakukan intimidasi dan penipuan untuk memaksakan konsep dan filosofinya terhadap dunia. Bahkan diungkapkan dalam dokumen Konferensi  Kependudukan itu, mengerahkan bantuan untuk pelaksanaan seluruh rumusan nilai dan filsafat yang terkandung dalam dokumen itu ke seluruh penjuru dunia. Dan berulangkali disebutkan dalam dokumen itu, istilah "komitmen" dan "Kewajiban" dengan menyebutkan, "Seluruh pemerintah negara harus komitmen pada tingkat politik tertinggi untuk mencapai tujuan yang terkandung dalam program ini …. (2) dan pelaksanaan perlindungan/jaminan serta mekanisme kerjasama internasional untuk menjamin pelaksanaan langkah-langkah ini …. (3) selain itu, Majelis Umum PBB harus mengatur review secara reguler dari pelaksanaan program ini..," (4)

Ketika beberapa negara meminta teks dokumen tersebut untuk menjadi bagian dari "pelaksanaan kebijakan kependudukannya yang sesuai dengan hukum nasional", ternyata dokumen telah menghapus teks yang sebelumnya sudah dibuat, lalu diganti dengan teks itu dengan kalimat "sesuai dengan standar internasional hak asasi manusia."(5) artinya, standar yang dirumuskan Barat untuk mengekspresikan filsafatnya secara sah di lingkup keluarga.

Adapun penipuan dan motivasi yang diberikan Barat melalui dokumen ini adalah masalah pengiriman bantuan di bidang "pembangunan", namun dengan catatan bisa membantu penyebaran kerusakan yang mereka rumuskan dalam dokumen tersebut. Sebagaimana ditulis dalam komunitas tersebut, "komunitas internasional harus mempertimbangkan untuk mengambil tindakan misalnya transfer teknologi untuk negara-negara berkembang agar memungkinkan mereka memproduksi dan mendistribusi alat-alat kontrasepsi dengan kualitas tinggi dan komoditas lain yang penting untuk pelayanan kesehatan reproduksi, guna kemandirian dalam bidang ini." (6)

Ya … ini adalah arena yang dimainkan Barat dalam membantu negara-negara berkembang agar mereka mandiri. Ini adalah medan "Produksi dan distribusi alat kontrasepsi yang berkualitas tinggi dan komditas yang diperlukan untuk mencapai kenikmatan seksual yang aman bagi individu dari segala usia."

(1) draft Program Konferensi Internasional tentang kependudukan dan Pembangunan Bab IV, paragraf 26
(2) draft Program Konferensi Internasional tentang kependudukan dan Pembangunan Bab XVI, ayat 7
(3) draft Program Konferensi Internasional tentang kependudukan dan Pembangunan Bab IV, ayat 9
(4) draft Program Konferensi Internasional tentang kependudukan dan Pembangunan Bab IV, ayat 21
(5) draft Program Konferensi Internasional tentang kependudukan dan Pembangunan Bab II, Prinsip 4
(6) draft Program Konferensi Internasional tentang kependudukan dan Pembangunan Bab VII, paragraf 23