Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, "jika seorsng istri menginfakkan makanan rumahnya tanpa berbuat kerusakan maka ia mendapat pahala dengan apa yang ia infakkan. Demikian pula suaminya akan mendapatkan pahala dari apa yang ia kerjakan. bagi bendahara juga seperti itu. sebagian mereka tidak mengurangi pahala sebagian yang lain sedikitpun."
(Muttafaqun alaihi, HR. Bukhari (1425) HR Muslim (1024)
Nyaman dan Bahagia, Memuliakan dengan semangat Cinta,Ikhlas, Ihsanul 'Amal dan Harmoni
Selasa, 21 Mei 2013
Sabtu, 18 Mei 2013
Kenapa Piagam Ini Lahir? (Bagian Lima - Habis)
Pesan Dari Piagam Keluarga
Begitulah.
Melalui contoh-contoh tersebut, sekali lagi hanya contoh, dari dokumen
Kependudukan tergambar bagaimana invasi dan serangan telah dilakukan terhadap
benteng terakhir umat Islam, sistem nilai-nilainya dan benteng-benteng dari
Keluarga Muslim.
Itulah
kondisi yang melatarbelakangi urgensi perumusan Piagam Keluarga dalam Islam
ini. Ditambah catatan yang
menerangkannya, sehingga dapat menjadi suluh yang menerangi jalan umat Islam,
laki-laki maupun perempuan, dan menjadi
referensi bagi masyarakat Muslim, ormas Islam baik sipil maupun pemerintah,
nasional maupun regional. Bahkan piagam ini juga sebagai jawaban terhadap
piagam yang menjadi invasi pemikiran dan ideologi terhadap Islam, yang
menularkan kanker yang berbahaya dalam tubuh masyarakat kita karena telah
menghantam benteng-benteng pertahanan terakhir Islam dan ummatnya, yakni
benteng keluarga.
Kita
dan Barat berada pada dua konsep konsep kebebasan yang berbeda, yang
masing-masing bersumber dari filsafat cara pandang terhadap kedudukan manusia
terhadap alam semesta, dan hubungannya dengan Tuhan.
Konsep
Islam : Allah teslah mewariskan bumi kepada manusia untuk menunaikan
misi/risalahs yang dipercayakan oleh Allah kepadanya, dalam batas-batas dan
kontrol yang ditetapkan oleh-Nya. Maka kebebasan hak dalam Islam diatur oleh
ketentuan dalam pasal-pasal kontrak dan perjanjian pewarisan, yang tercermin
dalam hukum-hukum illahi.
Sementara
manusia -dalam konsep sekuler barat- adalah penguasa alam semesta, tidak ada
yang berkuasa atas pikirannnya, kecuali hanya pikirannya sendiri, tidak pula
punya batas kebebasan kecuali pada kehendak kebebasan berdasarkan pilihannya
sendiri, yang tidak diatur oleh apapun kecuali yang ditetapkan oleh dirinya
sendirimelalui hukum yang dibuatnya sendiri.
Para
ulama Islam telah menyadari -sejak awal invasi pemikiran barat di Timur islam-
terdkait perbedaan mendasar dalam konsep kebebasan ini. Maka seorang ulama dan
pejuang bernama Abdullah Nadeem (1261-1313 H, 1845-1896 M) telah melontarkan
kritik terhadap barat dalam konsep kebebasannya. Ia mengatakan :
"Jika
dikatakan bahwa kebebasan mengharuskan seseorang tidak mengganggu orang lain
dalam urusan pribadinya, kita mengatakan : sebenarnya ini kembali kepada sifat
kebinatangan dan keluar dari batas kemanusiaan. Adapun kebebasan sejati adalah
tuntutan atas hak dan berhenti pada batas yang ditetapkan.
Jika
itu berslaku di Eropa, maka setiap bangsa itu memiliki adat istiadat,
ikatan-ikatan keagamaan dan lingkungan. Semenstara keserbabolehan tidak sesuai
dengan akhlak kaum Muslim, tidak juga dengan prinsip-prinsip agama mereka dan
kebiasaan mereka."
Kami
adalah pengikut sebuah agama yang memberi kesucian atas sistem nilai-nilai
agama yang mengatur institusi keluarga. Ketika sebuah keluarga sberdiri di atas
miitsaaq al ghaliiz (piagam yang berat), yang mencakup nilai-nilai cinta, kasih
sayang dan kebaikan serta ketenangan.
Sebagaimana,
agama ini melukiskan berbagai rambu dan cara, serta sarana untuk memecahkan
masalah keluarga. Dari nasyu (tidak
ditunaikannya kewajiban pasangan) sampai konplik kebencian dan menjadikan
"arbitrase dan syura" sebagai cara untuk memperbaiki masalah ini.
Kita
adalah penganut sebuah peradaban yang merumuskan nilai-nilaid agama ini lalu
termanifertasikan dalam praktek dan aplikasi sepanjang sejarah. Dari sanalah
kita sdmemiliki apa yang disebut
"Lembaga Awqaf" (lembaga yang mengelola dana wakaf) sebagai
induk institusi sipil yang menddanai industri peradaban Islam dan pembaruannya.
Di mana wakaf itu secara luas mengawasi institusi keluarga, mempermudah
pernikahan dan memecahkan permasalahannya. Wakaf-wakaf itu yang memfasilitasi :
- Menikahkan laki-laki dan perempuan yang memdbutuhkan.
- Menyediakan perhiasan dan aksesoris pernikahan untuk pengantim laki-laki dan perempuan yang miskin.
- Menyediakan susu untuk anak-anak untuk membantu ibu yang sedang menyusui.
- Mendirikan panti-panti untuk perawatan perempuan yang tidak punya keluarga, atau keluarga mereka tinggal di lokasi yang jauh. Lembaga Awqaf mendirikan panti-panti bagi mereka, yandg diurus oleh perawat wanita yang terlatih. Lalu di atas mereka ada pengawas wanita untuk membuat rekonsiliasi bagi istri-istri yang mengalami masalah terhadap suami mereka.
- Dan bahkan lembaga Awqaf itu mengawasi untuk merewat anak yatim dan mereka yang terlantar.
Demikianlah
Islam merumuskan bagi keluardga sebuah piagam dengan nilai-nilai dan moral.
Islam telah meletakkan peradaban Islam di atas nilai-nilai mulia itu secara
praktis sejauh mungkin, dengan perbedaan dalam hal aplikasi yang lebih
mendekati "realitas" dari "idealitas" yang ada di rentang
sejarah Islam.
Dari
sini, dalam mengahadapi invasi barat terhadap benteng keluarga Muslim,
mencuatlah urgensi yang sangat mendesak terhadap adanya Piagam Keluarga dalam
Islam. Urgensi itu tidak berhenti sekadar bahwa itu menjadi pagar yang
melindungi keluarga Muslim dalam masyarakat Muslim, tetapi meluas untuk
kemudian menjadis sebuah "deklarasi dunia Islam" yang bertolak dari
universalitas Islam, dana menjadi panduan dunia, menjadi sebuah kelangsungan
hidup bagi keluarga -semua keluarga-, merentang benua dan peradaban.
Ini
adalah sebuah alternatif yang disajikan Islam untuk semua orang yang menolak
Islam, terkait masalah keluarga. Inilah persembahan untuk keluarga Muslin kepada konferensi internasional untuk menuju
"Deklarasi islam internasional", untuk misi penyeslamatan keluaraga
sdari disintegrasi yang ditimbulkan oleh
globalisasi Barat.
Itulah
pesan yang dibawa oleh piagam ini. Ini adalah kedudukan sekaligus tujuan
kehadirannya. Sebagaimana diserukan oleh Allah swt, bahwa kita harus
mempersiapkan semua sebab bagi risalah ini ubtuk mencapai tujuan. Allah swt
Maha Muliua dan Maha Menjawab Do'a.
Jumat, 10 Mei 2013
Kenapa Piagam Ini Lahir? (Bagian Keempat)
DR. Muhammad Imarah
Pola
Hubungan Antara Pria dan Wanita
Pada saat Islam
menilai hubungan antara pria dan wanita - terutama dalam konteks keluarga, atas
dasar-dasar cinta, kasih, sayang, ketenangan, dan ketentraman, dan menjadikan
"perempuan sebagai saudara laki-laki" sebagaimana dinyatakan dalam
hadist, dan memutuskan untuk perempuan hak-hak seperti juga kewajiban atas
mereka sebagaimana firman Allah swt:
"Wanita-wanita
yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh
mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka
beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma'ruf. Akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. An
Nisaa'a:34)
"Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka adalah
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma'ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah;
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah:71)
Akan tetapi dokumen
Konferensi Kependudukan yang didasarkan tabiat materialistik peradaban barat
mengubah hubungan ini menjadi bahan
hubungan bisnis materialistik dengan menghalau nilai, cita-cita luhur dan
etika, lalu berbicara tentang "pembebasan perempuan", dan tidak
berbicara tentang " pemberian keadilan dan kesetaraan" dengan
laki-laki. Dokumen itu menyerukan "integrasi total perempuan dan laki-laki
dalam kehidupan masyarakat" hingga tahap partisipasi penuh bagi laki-laki
dalam mengasuh anak dan pekerjaan rumah tangga. (1) Dibenturkan hal itu dengan
pembagian tugas secara fitrah yang sebenarnya telah membimbing kehidupan manusia sepanjang sejarahnya.
Lebih mengherankan
lagi, Barat yang selama ini bangga berbicara tentang kebebasan, liberalisme dan
hak-hak manusia, menolak hak-hak bangsa dan peradaban lain untuk memilih sistem
nilainya sendiri. Mereka melakukan intimidasi dan penipuan untuk memaksakan
konsep dan filosofinya terhadap dunia. Bahkan diungkapkan dalam dokumen
Konferensi Kependudukan itu, mengerahkan
bantuan untuk pelaksanaan seluruh rumusan nilai dan filsafat yang terkandung
dalam dokumen itu ke seluruh penjuru dunia. Dan berulangkali disebutkan dalam
dokumen itu, istilah "komitmen" dan "Kewajiban" dengan
menyebutkan, "Seluruh pemerintah negara harus komitmen pada tingkat
politik tertinggi untuk mencapai tujuan yang terkandung dalam program ini ….
(2) dan pelaksanaan perlindungan/jaminan serta mekanisme kerjasama
internasional untuk menjamin pelaksanaan langkah-langkah ini …. (3) selain itu,
Majelis Umum PBB harus mengatur review secara reguler dari pelaksanaan program
ini..," (4)
Ketika beberapa
negara meminta teks dokumen tersebut untuk menjadi bagian dari
"pelaksanaan kebijakan kependudukannya yang sesuai dengan hukum
nasional", ternyata dokumen telah menghapus teks yang sebelumnya sudah
dibuat, lalu diganti dengan teks itu dengan kalimat "sesuai dengan standar
internasional hak asasi manusia."(5) artinya, standar yang dirumuskan
Barat untuk mengekspresikan filsafatnya secara sah di lingkup keluarga.
Adapun penipuan dan
motivasi yang diberikan Barat melalui dokumen ini adalah masalah pengiriman
bantuan di bidang "pembangunan", namun dengan catatan bisa membantu
penyebaran kerusakan yang mereka rumuskan dalam dokumen tersebut. Sebagaimana
ditulis dalam komunitas tersebut, "komunitas internasional harus
mempertimbangkan untuk mengambil tindakan misalnya transfer teknologi untuk
negara-negara berkembang agar memungkinkan mereka memproduksi dan mendistribusi
alat-alat kontrasepsi dengan kualitas tinggi dan komoditas lain yang penting
untuk pelayanan kesehatan reproduksi, guna kemandirian dalam bidang ini."
(6)
Ya … ini adalah
arena yang dimainkan Barat dalam membantu negara-negara berkembang agar mereka
mandiri. Ini adalah medan "Produksi dan distribusi alat kontrasepsi yang
berkualitas tinggi dan komditas yang diperlukan untuk mencapai kenikmatan
seksual yang aman bagi individu dari segala usia."
(1) draft Program Konferensi Internasional tentang
kependudukan dan Pembangunan Bab IV, paragraf 26
(2) draft Program Konferensi Internasional tentang
kependudukan dan Pembangunan Bab XVI, ayat 7
(3) draft Program Konferensi Internasional tentang
kependudukan dan Pembangunan Bab IV, ayat 9
(4) draft Program Konferensi Internasional tentang
kependudukan dan Pembangunan Bab IV, ayat 21
(5) draft Program Konferensi Internasional tentang
kependudukan dan Pembangunan Bab II, Prinsip 4
(6) draft Program Konferensi Internasional tentang
kependudukan dan Pembangunan Bab VII, paragraf 23
Langganan:
Postingan (Atom)